Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi (Foto. Nanang Satoe) |
Kapolres Sukoharjo AKBP, Iwan Saktiadi, Senin (5/3/2018) menyampaikan 3 orang tersebut terdiri dua warga Sukoharjo berinisial S dan KF serta satu orang yang diketahui berstatus mahasiswa berinisial MHP.
Berdasarkan penyelidikan oleh tim gabungan Polres Sukoharjo dan Polda Jawa Tengah (Jateng) mereka diamankan lantaran diduga merupakan pelaku pengrusakan pagar dan pos keamanan pabrik saat berlangsung unjuk rasa, Jum'at, 23 Februari lalu.
"Penangkapan terhadap tiga orang ini dilakukan ditempat yang berbeda," jelas Kapolres usai bertemu Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya dikomplek Setda Kabupaten setempat
Kapolres menyebutkan, untuk, S dan KF di tangkap di Sukoharjo Senin (5/2/2018) dini hari. Sedang MHP dijemput petugas saat tengah menghadiri sebuah acara di Jakarta, Minggu (4/2/2018) kemaren.
"Penangkapan kami lakukan dengan tim gabungan dari Polda Jawa Tengah. Yang melakukan investigasi nanti dari Polda langsung," tandasnya
Dari informasi di lapangan, inisial MHP diketahui merupakan warga Manado yang sedang menempuh ilmu di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). Di kalangan mahasiswa dia dikenal sebagai aktifis kampus yang vokal.
Menanggapi kejadian, UMS langsung menggelar jumpa pers di Gedung Rektorat Siti Walidah jalan Ahmad Yani, Pabelan, Kecamatan Kartasura. Melalui Kepala Bagian Biro Hukum, Bambang Sukoco dikatakan memang benar bahwa MHP adalah mahasiswa UMS dari Fakultas Hukum semester dua.
"Kami telah mendapat telepon dari teman - temannya, bahwa MHP yang biasa dipanggil Is ini saat di Lenteng Agung Jakarta hari Minggu ditangkap oleh sekitar 10 orang, kemungkinan petugas kepolisian dari Polda Jateng. Untuk kepastiannya besuk (Selasa) kami akan datang ke Polda Jateng guna mengecek kebenarannya," ujarnya.
Terkait apakah akan melakukan upaya pendampingan hukum. Lebih lanjut Bambang yang didampingi Anam Sutopo, Biro Rektorat UMS menyebutkan, masih akan menunggu perkembangan dari hasil kunjungan ke Polda Jateng.
"Kalau benar dia ditahan terkait unjuk rasa yang berujung pengrusakan di pabrik PT RUM maka kami akan pastikan agar Polisi dalam penegakan hukum jangan sampai dengan melanggar hukum itu sendiri. Artinya dalam pemeriksaan kepada yang bersangkutan jangan menggunakan cara - cara kekerasan,"sebutnya
Perlu diketahui, atas penangkapan ketiga terduga pelaku pengrusakan ini, Polisi menjerat dengan pasal 187 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 170 KUHP tentang perbuatan pengrusakan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. (NSN)